Kenapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol, Ternyata Ini Alasannya

Kenapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol, Ternyata Ini Alasannya
Kenapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol, Ternyata Ini Alasannya

mototren.com – Dalam laporan kecelakaan di jalan tol, mayoritas korban berasal dari kendaraan kecil dengan tingkat perlindungan minim.

Inilah alasan kenapa sepeda motor secara hukum tidak diizinkan masuk tol: risiko keselamatannya jauh lebih tinggi dibanding kendaraan roda empat.

Bacaan Lainnya

Meski ada pro dan kontra, regulasi ini sebenarnya bukan sekadar larangan, melainkan bentuk proteksi sistemik terhadap pengendara motor itu sendiri.

Faktor Keselamatan: Motor Paling Rentan di Jalan Tol

Jalan tol dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi dengan arus lalu lintas yang konsisten.

Mobil dan truk yang melaju di atas 100 km/jam menciptakan tekanan angin dan turbulensi yang berbahaya bagi kendaraan roda dua.

Sepeda motor tidak hanya berukuran kecil, tapi juga tidak memiliki perlindungan struktural seperti bodi mobil. Dalam kecepatan tinggi, satu kesalahan kecil bisa berujung fatal.

Menurut data Kementerian Perhubungan, risiko kecelakaan lalu lintas meningkat hingga 70% bagi pengendara motor yang berada di jalur dengan kecepatan di atas 80 km/jam.

Baca Juga :   Persyaratan Perpanjang Plat Motor yang Perlu Anda Ketahui

Oleh karena itu, pembatasan ini lebih dari sekadar aturan; ini adalah bentuk mitigasi risiko berbasis statistik.

Regulasi Resmi: Dilarang Masuk Tol Sejak Lama

Larangan sepeda motor masuk tol bukan hal baru.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat (1), yang menyebutkan bahwa hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh menggunakan jalan tol.

Alasannya jelas: klasifikasi jalan tol tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan daya tahan rendah terhadap arus lalu lintas berkecepatan tinggi.

Di sisi lain, pengaturan ini juga mencerminkan aspek tanggung jawab penyelenggara jalan.

Jika motor diizinkan masuk dan terjadi kecelakaan, potensi tuntutan hukum terhadap pengelola bisa meningkat tajam.

Maka dari itu, regulasi ini dilindungi oleh dasar hukum yang kuat dan berlaku nasional.

Kontur dan Karakter Jalan Tol Tidak Ramah Motor

Jalan tol dirancang untuk mobil dan kendaraan berat, termasuk kontur, tikungan, tanjakan, serta sistem drainase dan pencahayaannya.

Baca Juga :   Bajaj Dominar 250 2025, Murah, Bertenaga, dan Lebih Canggih

Tidak ada bahu jalan yang cukup aman bagi motor berhenti darurat.

Selain itu, perbedaan kecepatan antara motor dan truk yang bisa mencapai 100 km/jam lebih sangat membahayakan jika terjadi pengereman mendadak.

Belum lagi masalah blind spot kendaraan besar yang jauh lebih lebar.

Motor bisa hilang dari pandangan pengemudi truk hanya dalam beberapa detik.

Dalam konteks ini, memasukkan motor ke dalam ekosistem tol sama saja dengan memaksakan format kendaraan yang tidak kompatibel dengan desain jalan.

Ada Pengecualian, Tapi Sangat Terbatas

Meski secara umum dilarang, beberapa tol memang mengizinkan motor melintas, seperti Tol Bali Mandara dan Tol Suramadu.

Tapi keduanya punya catatan khusus: jalur khusus motor dipisahkan dari jalur kendaraan roda empat. Jalur ini lebih sempit, dibatasi pagar pembatas, dan kecepatan maksimal dibatasi ketat.

Dengan kata lain, ketika motor diperbolehkan masuk tol, itu bukan berarti kebijakan umum berubah.

Justru itu menandakan bahwa desain infrastrukturnya disesuaikan untuk menampung kendaraan kecil tanpa membahayakan pengguna lainnya.

Ini adalah pengecualian berbasis konteks, bukan celah untuk memaksa legalisasi motor masuk semua tol.

Baca Juga :   Informasi Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Beberapa komunitas pengendara motor, terutama pemilik motor gede (moge), kerap menyuarakan keinginan agar bisa mengakses tol.

Mereka berdalih performa mesin motor mereka setara mobil dan mampu beroperasi di kecepatan tinggi. Namun, aturan tetap berlaku umum.

Badan legislatif dan Ditjen Hubdat tetap mempertahankan larangan dengan alasan bahwa penegakan hukum akan sulit jika ada pengecualian demi pengecualian.

Salah satu perwakilan komunitas motor di Jakarta, yang kami kutip secara tidak langsung, menyatakan bahwa keselamatan tetap prioritas.

“Kami paham risikonya besar. Tapi kami berharap bisa ada tol khusus motor yang benar-benar aman dan layak,” ujarnya.

Melarang motor masuk jalan tol bukan bentuk diskriminasi terhadap pengguna roda dua. Ini soal tanggung jawab terhadap keselamatan jiwa.

Regulasi tidak lahir tanpa sebab, dan jika ada perubahan, itu pun harus disertai infrastruktur yang benar-benar mampu menjamin keamanan semua pihak.

Jadi, daripada memaksakan masuk, lebih baik dorong pembangunan fasilitas jalan yang lebih adil dan setara bagi semua kendaraan.

Pos terkait