Apakah Motor Kredit Boleh Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Motor Kredit Boleh Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Motor Kredit Boleh Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya

mototren.com – Banyak pengguna motor bertanya: kalau motornya masih kredit, bolehkah dijual?

Sekilas terlihat sederhana, tapi kenyataannya ada aturan yang cukup ketat.

Bacaan Lainnya

Bahkan, jika dilakukan sembarangan, bisa berujung masalah hukum.

Untuk Anda yang sedang dalam masa cicilan motor dan berencana menjualnya, penting untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Motor Kredit Belum Sepenuhnya Jadi Milik Pribadi

Motor yang dibeli secara kredit melalui leasing sebenarnya belum sepenuhnya menjadi milik Anda sampai lunas.

Meski STNK sudah di tangan, namun BPKB biasanya masih disimpan oleh pihak pembiayaan (leasing).

Di sinilah letak persoalannya. Kepemilikan sah secara hukum baru diakui saat seluruh cicilan dilunasi dan BPKB diserahkan ke pemilik.

Artinya, jika Anda menjual motor dalam kondisi seperti ini tanpa prosedur resmi, maka secara hukum bisa dianggap menjual barang milik pihak lain.

Baca Juga :   Daftar Plat Nomor Kendaraan dan Daerahnya Seluruh Indonesia

Inilah alasan kenapa penjualan motor kredit harus melalui tahapan tertentu.

Apakah Motor Kredit Boleh Dijual?

Jawabannya: boleh, asalkan mengikuti prosedur yang benar.

Anda tidak bisa langsung menyerahkan motor ke orang lain dan menganggap urusan selesai.

Ada dua cara sah yang bisa dilakukan jika ingin menjual motor yang masih dalam masa cicilan.

1. Melunasi Kredit Terlebih Dahulu

Cara paling aman adalah dengan melunasi sisa cicilan terlebih dulu.

Setelah lunas, Anda bisa mengambil BPKB dari leasing dan menjual motor secara normal dengan dokumen lengkap.

Cara ini menghindari potensi sengketa dan membuat proses balik nama jadi lebih mudah bagi pembeli.

2. Melakukan Over Kredit Resmi

Jika Anda belum bisa melunasi tapi ingin tetap menjual, over kredit bisa menjadi solusi.

Namun harus dilakukan secara resmi melalui pihak leasing. Artinya, pembeli akan meneruskan cicilan dan namanya didaftarkan ke sistem leasing sebagai pemilik baru.

Baca Juga :   Kenapa Kampas Rem Cepat Habis, Ini Dia Penyebabnya

Proses ini biasanya memerlukan persetujuan tertulis dan biaya administrasi tambahan.

Risiko Menjual Motor Kredit Tanpa Sepengetahuan Leasing

Beberapa orang tergoda menjual motor kredit secara informal: STNK diserahkan, BPKB tetap di leasing, dan cicilan tetap dibayar oleh pembeli.

Sekilas seperti win-win solution, tapi ada risiko hukum yang besar.

Jika pembeli macet bayar cicilan, maka leasing tetap menagih Anda sebagai pihak yang terdaftar.

Lebih buruk lagi, penjualan semacam ini bisa dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan karena barang belum sah sepenuhnya milik pribadi.

  • Nama Anda tetap tercatat sebagai debitur utama
  • Leasing berhak menarik motor kapan saja
  • Potensi laporan pidana dari pihak leasing atau pembeli

Melakukan penjualan secara ilegal dapat menyebabkan risiko hukum, sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.

Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta.

Baca Juga :   Penyebab Mesin Honda Vario Overheat dan Cara Pemeriksaannya

Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.

Kapan Motor Kredit Bisa Dijual Bebas?

Setelah seluruh cicilan lunas dan BPKB sudah di tangan, Anda bebas menjual motor kepada siapa pun. Pastikan dokumen berikut lengkap saat menjual:

  • STNK dan BPKB asli
  • Faktur pembelian atau kwitansi pembayaran
  • Surat pelepasan hak jika motor atas nama perusahaan

Dengan dokumen yang jelas, pembeli pun akan merasa lebih aman saat balik nama dan tidak ragu terhadap status legal motor.

Menjual motor kredit memang bisa dilakukan, tapi harus mengikuti jalur yang benar.

Over kredit resmi atau pelunasan lebih dulu menjadi dua opsi aman yang bisa dipilih.

Jika nekat menjual secara diam-diam, risikonya tidak hanya keuangan, tapi juga bisa menyentuh ranah hukum.

Jadi, pastikan Anda mengurusnya dengan cara yang tepat agar tidak jadi bumerang di kemudian hari.

Pos terkait