mototren.com – Anda punya tunggakan pajak kendaraan di Sumatera Barat? Tenang, sekarang saat yang tepat untuk menyelesaikannya tanpa beban.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan berbagai keringanan menarik bagi masyarakat.
Program ini jadi angin segar buat Anda yang ingin beres-beres kewajiban tanpa harus pusing dengan denda pajak atau biaya tambahan.
Melalui kebijakan ini, Anda bisa melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan. Bahkan, beberapa jenis pungutan dihapus total selama periode pemutihan berlangsung.
Yuk, kita bahas lebih lengkap apa saja keringanannya dan sampai kapan program ini berlaku.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan Kenapa Penting?
Secara sederhana, pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda dan beban pajak yang menumpuk akibat keterlambatan pembayaran.
Program ini biasanya diadakan oleh pemerintah daerah untuk mendorong wajib pajak kembali aktif dan tertib.
Bagi Anda yang mungkin sudah lama menunggak, program ini adalah kesempatan emas.
Anda bisa menghindari beban denda yang menumpuk dan cukup bayar pokok pajak tahun berjalan saja.
Selain bantu dompet lebih lega, langkah ini juga mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat Berlaku?
Buat Anda warga Sumbar, kabar baiknya: program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat sudah mulai berjalan sejak 25 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Jadi, masih ada waktu sekitar dua bulan untuk memanfaatkan berbagai insentif yang ditawarkan.
Program ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar dengan dukungan penuh dari Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy.
Inisiatif ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus membantu roda perekonomian daerah tetap bergerak.
Jenis-Jenis Keringanan yang Diberikan
1. Bebas Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun bisa langsung bayar pajak tahun ini tanpa harus melunasi yang lama.
Ini tentu sangat meringankan beban finansial, apalagi kalau Anda punya kendaraan yang lama tidak digunakan.
2. Penghapusan Denda Pajak
Denda akibat keterlambatan pembayaran pajak seringkali jadi momok. Nah, selama masa pemutihan, semua denda tersebut dihapuskan.
Anda cukup bayar pajak pokok tahun berjalan—tanpa penalti apa pun.
3. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan ke-2 (BBNKB II)
Kalau Anda beli motor atau mobil bekas dan belum sempat balik nama, ini saat yang pas.
Bapenda Sumbar menggratiskan biaya BBNKB ke-2, jadi Anda bisa ubah nama kepemilikan tanpa keluar biaya ekstra.
4. Penghapusan Pajak Progresif
Punya lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama biasanya dikenai pajak progresif.
Tapi di masa pemutihan ini, pajak progresif juga ikut dihapuskan. Jadi, lebih hemat lagi.
5. Denda SWDKLLJ Dihapus
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga biasanya dibayarkan tiap tahun.
Dalam program ini, denda atas SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun-tahun sebelumnya juga ikut dihapus.
Cara Mengikuti Program Ini
Tertarik untuk ikuti program ini, caranya cukup mudah.
Anda tinggal datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Sumatera Barat, atau akses informasi lengkap melalui situs resmi Bapenda Sumbar di bapenda.sumbarprov.go.id.
Pastikan Anda membawa dokumen kendaraan lengkap saat ke Samsat agar prosesnya cepat dan lancar.
Kenapa Anda Harus Segera Ikut Program Ini?
Selain karena program ini hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2025, ada banyak alasan kenapa Anda tidak boleh melewatkannya:
- Hemat ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari denda
- Proses pembayaran lebih simpel dan cepat
- Membantu legalitas kendaraan Anda jadi lebih aman dan tertib
- Berkontribusi terhadap pembangunan daerah lewat pajak yang sah
Jangan tunggu sampai deadline mepet. Mumpung masih ada waktu, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat ini sebaik-baiknya.
Selain membantu Anda menyelesaikan tunggakan dengan ringan, program ini juga memberi banyak insentif yang sayang banget kalau dilewatkan.





